KI Sumbar akan Pertegas Partisipasi Badan Publik di Monev

Verifikasi Monev Faktual Badan Publik KI Sumbar (Sumber: tribunsumbar.com)

Kabarsumbar.com – Monitoring dan Evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar telah memasuki tahap verifikasi faktual. Adapun badan publik yang mengikuti monev 2022 telah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggota DPRD Sumbar, HM. Nurnas yang juga merupakan penggagas KI Sumbar melontarkan harapannya, agar  OPD dan badan publik yang mengikuti monev di Sumbar mencapai 90 persen. Selain itu menurutnya, terhadap OPD dan badan publik yang sama sekali tidak berpartisipasi akan kembali ditegaskan oleh pemerintah.

” Kita juga berharap terus melakukan pemantauan terhadap OPD yang cuek terhadap monev dan menyampaikan secara tegas kepada Gubernur. Karena peningkatan jumlah OPD Sumbar yang mengikuti monev 2022 ini, angkanya belum signifikan dan kami juga sebagai pengawal keterbukaan informasi, menitipkan pada Komisioner KI Sumbar agar mengawal OPD yang tidak ikut monev. Kan tidak berat, tak perlu secara fisik mengantarkan kuesioner ke kantor KI Sumbar. Apalagi Sumbar sudah punya Perda Keterbukaan Informasi Publik,” ucap HM Nurnas.

Selain itu, Wakil Ketua Monev, Tanti Endang Lestari menambahkan, pada monev kali ini, jika ada badan publik yang mendapatkan nilai dibawah 50, nantinya akan dilakukan pendampingan dan pembinaan terhadap badan publik, oleh Komisi Informasi. Hal ini sesuai dengan amanah Perki no. 1, yang menyebutkan bahwa KI akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap badan publik yang mungkin belum paham dalam hal lainnya terkait keterbukaan informasi.

Selama berjalannya tahap monev, Ketua Monev, Arif Yumardi menyampaikan kendala yang ditemuinya. “Namun yang menjadi kendala bagi kami di panitia monev, anggaran tersedia sangat minim. Padahal, ada 90 badan publik yang akan kami kunjungi untuk melakukan verifikasi faktual. Mengingat saat ini sedang pembahasan perubahan APBD 2022, kami berharap Banggar DPRD Sumbar untuk menambah anggaran KI Sumbar”.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.