KI Sumbar : Badan Publik Tak Perlu Takut Sengketa Informasi Jika Sesuai Perki

Foto : Komisi Informasi Sumbar

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari, menyatakan bahwa badan publik tidak perlu takut terhadap permohonan sengketa informasi publik.

“Jika tata kelola informasi PPID sudah sesuai standar layanan informasi Perki nomor 1 tahun 2021, maka tidak perlu takut dengan sengketa informasi publik,” kata Tanti.

Ia menyampaikan ini saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi (Rakor) PPID Diskominfo Bukittinggi di Hall Balaikota Bukittinggi, Kamis (27/6/2024).

Tanti menekankan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus bisa memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Selain itu, penting untuk mitigasi sengketa informasi. “Standar layanan informasi harus sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kota Bukittinggi harus berupaya mengoptimalkan kembali implementasi keterbukaan informasi publik agar predikat informatif bisa diraih kembali.

“Rakor PPID ini merupakan satu upaya konkret untuk percepatan perwujudan Bukittinggi informatif,” pungkas Tanti.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.