Kominfo Kota Solok Gelar Monitoring Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik

Solok Kota – Rabu (21/02), Dalam rangka implementasi Undang Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo selaku PPID Utama lakukan monitoring dan pendampingan ke seluruh OPD di Kota Solok khususnya terkait migrasi website.

Mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Kepala Dinas Kominfo menerangkan bahwa PPID merupakan bentuk layanan untuk memenuhi hak masyarakat terkait keterbukaan informasi badan publik, Karena mereka berhak mengetahui segala hal yang dikerjakan oleh lembaga pemerintah.

” Monev ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen Badan Publik terhadap kualitas keterbukaan informasi publik dalam pelayanan informasi yang mudah dan cepat,” jelas Heppy Dharmawan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang dapat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan cepat.

Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

“ Tim yang turun memastikan terkait pejabat dan admin di OPD, kemudian bagi admin yang baru langsung dilakukan simulasi di website PPID terkait upload DIP dikarenakan kita baru selesai membangun website secara mandiri,“ tambah Kabid IKP, Alwa Dudi.

Tim monev yang turun berjumlah 12 orang dan dibagi menjadi 2 Tim berlangsung selama 5 hari guna melakukan koordinasi dengan pejabat terkait serta melakukan pendampingan bagi Admin khususnya yang baru pada 31 OPD serta 3 Bagian pada Setda. Dari hasil monev diketahui ada beberapa OPD yang belum melakukan upload DIP kemudian ada juga yang kesulitan mendapatkan DIP pada internal OPD masing masing. Selesai monev ini akan segera dibuatkan SK Walikota serta Surat Edaran dari Sekretaris Daerah terkait kewajiban badan publik.

Dengan adanya ketersediaan Daftar Informasi Publik di PPID Utama melalui webside PPID http://ppid.solokkota.go.id/ akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait program, kegiatan maupun kebijakan dari Pemko Solok

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.