Komisi Informasi Serahkan Laporan 2019 Kepada DPRD Sumbar

Padang Supardi selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunnjungan Komisi Informasi (KI) dalam rangka penyerahan laporan tahun 2019 pada Senin, 15 Juni 2020. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU No. 15 tahun 2008.

“Menurut ketentuan, KI menyerahkan laporan kepada ketua DPRD dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sumbar,” ujar Nofal Wiska, ketua KI Sumbar.

Ia menyebut bahwa keterlambatan penyerahan yang seharusnya dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, terjadi akibat pandemi yang melanda.

“Terkait kebutuhan soal UU dan sarana prasarana KI yang belum terpenuhi, DPRD Sumbar akan mempelajari. Apakah ada pola lain dalam pengelolaan anggaran yang selama ini melekat di Kominfo Sumbar. Kalau ada aturan, bisa saja KI diberi dana hibah dan dikelola secara profesional dan mandiri, tapi tetap merujuk kepada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku di Sumbar,” ujar Supardi.

Menurutnya, dana KI yang berada di Kominfo Sumbar dapat menjadi rancu dan berdampak pada keberlangsungan operasionalnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.