Komisi Informasi Sumbar Bacakan Putusan Empat Register Sengketa Informasi Publik

Foto: Tribun Sumbar

Padang – Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar membacakan empat register sengketa informasi publik sepanjang hari kerja Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Panitera Pengganti Kiko Eko Saputra, empat sidang tersebut mencakup putusan mediasi antara warga dengan PN Padang, pembacaan putusan antara Danil dengan kuasa atasan PPID PN Padang, putusan Hendri dengan kuasa Danil juga dengan PN Padang, dan pembacaan putusan sela antara Hendri dengan BPKP RI perwakilan Sumbar.

Sidang pembacaan putusan empat register itu dihadiri oleh ketua masing-masing majelisnya, yaitu Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner 2 Periode KI Sumbar Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari, dan Nofal Wiska.

Yang menarik dari persidangan tersebut adalah kuasa dari PN Padang hadir sebanyak tiga kali dengan register yang berbeda. “Satu putusan mediasi, dua putusan majelis komisioner KI Sumbar menolak permohonan pemohon,” ujar Kiki.

Sedangkan untuk putusan sengketa informasi antara Hendri dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar, majelis menegaskan bahwa Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kewenangan relatif.

“Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat 14 hari kerja setelah putusan diterima, dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi.Informasi Pusat,” kata Kiki

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.