Jakarta – Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah membuka keran transparansi dalam tata niaga impor gula nasional. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan kebijakan impor harus berpijak pada data riil kebutuhan nasional. Ia mewanti-wanti agar masuknya gula asing tidak mematikan penyerapan hasil panen petani lokal.
“Impor harus berbasis kebutuhan skala nasional. Produksi dan stok yang ada juga harus diperhatikan, sehingga kebijakan yang diambil tidak mengganggu penyerapan produksi petani,” tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, pemerintah wajib membuka detail mengenai jenis, mekanisme, hingga volume gula yang masuk ke pasar domestik. Transparansi data ini dinilai menjadi kunci agar fungsi pengawasan DPR berjalan efektif.
“Harus transparan, jenis gulanya apa, masuknya seperti apa, volumenya berapa. Ini penting supaya tata niaga impor gula dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.
Persoalan tata niaga gula, menurut dia, tidak bisa hanya dilihat dari ada tidaknya subsidi. Dampak mekanisme impor terhadap stabilitas harga di tingkat petani dan keberlangsungan industri menjadi prioritas yang harus dijaga keseimbangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat juga menyentuh keruwetan distribusi subsidi pupuk. Ia menyoroti adanya klaim surplus pupuk yang berujung pada ekspor, sementara petani di dalam negeri masih kerap kesulitan mendapatkan akses.
Politisi ini mendorong perombakan formula subsidi agar pemenuhan kebutuhan petani menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar angka statistik di atas kertas.
“Standar baku dan formula pemenuhan kebutuhan harus jelas, sehingga kebijakan pupuk benar-benar menjawab kebutuhan petani,” pungkasnya.






