Komisioner KI : Jika BP Tolak Berikan Informasi, Masyarakat Bisa Gugat!

Foto : Internet

Payakumbuh – Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Riswandi, menyatakan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus diberikan oleh badan publik.

“Jika badan publik (BP) menolak memberikan informasi, masyarakat bisa menggugat badan publik tersebut ke Komisi Informasi,” ujar Riswandi

Hal itu disampaikan saat kegiatan Baralek Gadang Komisi Informasi Sumatera Barat di Payakumbuh, (8/5).

Idham Fadhli, Komisioner KI  bidang Sosialisai juga menambahkan, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kampanye keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi badan publik.

“Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dapat terwujud,” katanya

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari, serta dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.