KABARSUMBAR- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyangkal tuduhan kurang serius dalam menangani masalah pertambangan di Air Dingin, Kabupaten Solok.
“Kita sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi di Padang, Rabu, 8 Mei 2024.
Selain memberlakukan sanksi, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
“Kita menilai tidak ada lagi yang perlu dibahas. Apalagi keputusan yang diambil, itu sudah jelas. Cukup tindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Sumbar, selesai,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengajukan usulan perbaikan jalan nasional di Air Dingin sebagai prioritas utama pada forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional (Rakortekrenbang) di Surabaya pada akhir Februari lalu.
“Usulan kita itu disepakati oleh Bappenas dan Kementerian terkait. Karena ini jalan nasional, sudah seharusnya kita proses pendanaannya melalui forum nasional,” jelas Medi.
Ia menegaskan, yang diperlukan adalah tindakan cepat, bukan sekadar rapat.