Komisioner KI Sumbar Harap Dukungan PT Padang untuk Kategori Yudikatif dalam Monev

Foto : Internet

Padang –  Tanti Endang Lestari, Ketua Monev 2023 dan Komisioner KI Sumbar, berharap Pengadilan Tinggi (PT Padang) akan memberikan dukungan dalam upaya mencapai kategori yudikatif dalam Monev KI Sumbar 2023.

Monev ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi, di mana KI memiliki kewenangan untuk memberikan predikat kepada badan publik terkait keterbukaan informasi publik.

Predikat yang diberikan terdiri dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif, dan proses penilaiannya melalui Monev KI dengan berbagai indikator dan variabel.

Komisioner 2 Periode KI Sumbar, Adrian Tuswandi, juga berharap PT Padang akan mensupport pencapaian kategori yudikatif dalam Monev KI Sumbar 2023.

Kategori ini menjadi fokus penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Sumbar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.