Padang – Kota Padang, Sumatera Barat kembali diterapkan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level tiga, hari ini, Selasa (15/2).
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius.
Dia mengatakan, keputusan PPKM Level 3itu mulai berlaku hari ini, hingga dua minggu kedepan.
“Berlaku dua pekan kedepan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2022. Salah satunya (adalah) Kota Padang, keputusan disampaikan tadi (pagi),” kata Barlius di Padang, Selasa (15/2).
Dia menjelaskan, terkait PPKM Level 3 itu, salah satu yang berdampak adalah proses belajar tatap muka yang tetap diselenggarakan, namun dibatasi 50 persen.
”Aturannya proses pembelajaran masih dapat berlangsung, namun dengan pengaturan 50 persen, rapat-rapat yang dihadiri banyak orang ditiadakan, kegiatan pertandingan olahraga dapat berlangsung, namun tanpa penonton,” jelas Barlius.
Masyarakat dihimbau…