Masyarakat Dihimbau Terapkan Prokes Ketat
Selain itu, soal kegiatan masyarakat juga menjadi catatan, apalagi yang menimbulkan kerumunan, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
”Kegiatan perekonomian masyarakat masih dapat terus berjalan, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat, begitupun dengan pesta pernikahan, yang sudah diarahkan untuk hanya dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, serta menerapkan prokes ketat,” kata Barlius.
Sementara itu, hingga Senin (15/2) kemarin, Kota Padang menjadi daerah yang paling pertambahan kasus Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 371 orang. Saat ini untuk kasus Covid-19 di Sumbar mencapai angka aktif pada 2.114 orang.






