Ibukota Indonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, Mingguan (19/11), terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan terperiksa Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.
"Iya (ada penggeledahan). Pengetahuan yang tersebut dimaksud kami terima, betul, pada Hari Hari Minggu (19/11), pasukan penyidik KPK telah dilakukan lama selesai melakukan penggeledahan pada Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi di area tempat Jakarta, Senin.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Ali, kelompok penyidik KPK turut menyita beberapa dokumen terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
"Penggeledahan dilaksanakan di dalam area beberapa ruangan kerja juga diperoleh dokumen yang terkait perkara yang mana mana sedang KPK selesaikan penyidikannya," jelasnya.
Berbagai barang bukti yang digunakan yang dimaksud ditemukan di area penggeledahan tersebut, tambah Ali, selanjutnya akan dipelajari lalu dianalisis untuk disertakan ke pada berkas penyidikan.
Sebelumnya, Kamis di dalam waktu malam hari (16/11), KPK mengumumkan penetapan Puji Triasmoro (PJ) sebagai terdakwa pada perkara dugaan korupsi suap pengurusan perkara pada tempat Kejari Bondowoso.
Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) juga dua pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) lalu juga Andhika Imam Wijaya (AIW).
Deputi Area Penindakan dan juga juga Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan perkara dugaan korupsi yang disebutkan berawal ketika Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan warga terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi juga nilai tambah hortikultura pada pada Wilayah Bondowoso, yang mana yang dimaksud dimenangkan lalu dikerjakan perusahaan milik YSS serta juga AIW.
AKDS, di dalam jabatannya lalu melawan perintah PJ, kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindakan pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS kemudian juga AIW melakukan pendekatan dan juga komunikasi dengan AKDS lalu juga mengajukan permohonan agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan juga juga AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal yang digunakan dimaksud kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS kemudian AIW.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS kemudian AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ, untuk menyiapkan berbagai uang sebagai tanda jadi.
KPK yang dimaksud digunakan menerima informasi hambatan penyerahan uang yang mana disebutkan kemudian melakukan penyelidikan kemudian pengembangan yang digunakan digunakan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak yang tersebut dimaksud pada Rabu (15/6), dengan barang bukti uang tunai sebagian sekitar Rp225 juta.
Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk diadakan permintaan keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal yang dimaksud diketahui telah pernah terjadi penyerahan uang untuk AKDS kemudian PJ banyak Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami juga dikembangkan.
Atas perbuatannya, terdakwa YSS juga AIW sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah dilaksanakan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa PJ juga AKDS, sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah lama dilaksanakan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.