Hukum  

KPK Sita 65 Lahan Petani Terkait Tol Trans Sumatra

eksekusi-perkara-rafael-alun,-kpk-setor-rp-40-m-ke-kas-negara
Eksekusi Perkara Rafael Alun, KPK Setor Rp 40 M ke Kas Negara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Aksi penyitaan dilakukan pada 14-15 April 2025, seperti diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/4/2025).

Tessa menjelaskan, penyitaan bertujuan memberi kepastian hukum dan agar pengadilan bisa memutuskan pengembalian tanah berikut surat-suratnya kepada petani tanpa pengembalian uang muka.

Uang muka yang pernah diterima petani berasal dari aliran dana korupsi. KPK juga mempertimbangkan opsi pelelangan tanah dengan hasil lelang menjadi hak para petani. Namun, Tessa mengakui proses lelang tanah akan memakan waktu.

Kasus ini bermula saat para tersangka membeli lahan petani dengan uang muka 5-20 persen pada 2019. Dana uang muka tersebut diduga berasal dari korupsi.

Hingga hampir enam tahun, petani tak kunjung menerima pembayaran penuh. Surat-surat tanah mereka dipegang notaris, sehingga petani tak bisa menjualnya ke pihak lain.

Kondisi ekonomi juga membuat mereka tak mampu mengembalikan uang muka. Meski demikian, mereka tetap memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam jagung.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 2024.

Dua tersangka perorangan, BP dan MRS, berasal dari PT HK, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto.

Satu tersangka korporasi adalah PT STJ, dengan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen sebagai representasinya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.