PolitikSumatera Barat

KPU Sumbar Ingatkan Paslon Soal Laporan Dana Kampanye

832
×

KPU Sumbar Ingatkan Paslon Soal Laporan Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini

KPU Sumbar juga mengingatkan paslon untuk tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan, “Paslon wajib menyerahkan LPPDK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 24 November 2024.”

Menurut Ory, hal tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Paslon menyampaikan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir,” terangnya.

LPPDK harus memuat informasi terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye paslon, NPWP paslon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta saldo akhir penutupan pembukuan LPPDK.

KPU Sumbar juga mengingatkan paslon untuk tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

“Paslon berkewajiban mengembalikan dana kampanye yang melebihi ketentuan ke kas negara,” ujar Ory. Penyumbang perseorangan dibatasi menyumbang maksimal Rp75 juta, sedangkan penyumbang korporasi maksimal Rp750 juta per paslon.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.