PolitikSumatera Barat

KPU Sumbar Tegaskan Soal Larang Bawa Ponsel ke Bilik Suara

1639
×

KPU Sumbar Tegaskan Soal Larang Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Sebarkan artikel ini

Aturan ini dirancang agar pemilih dapat menggunakan hak pilih tanpa tekanan serta menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menekankan pentingnya aturan larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara dalam Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Kebijakan ini bertujuan menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat undang-undang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia menyatakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab mengingatkan pemilih untuk mematuhi aturan sebelum memasuki bilik suara.

“Larangan ini bertujuan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Pelaksanaannya merujuk pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024,” ujar Ory di Padang, Senin (25/11/2024).

Aturan ini dirancang agar pemilih dapat menggunakan hak pilih tanpa tekanan serta menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka.

Ketua KPPS juga diwajibkan mengingatkan pemilih untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik.

“Pemilih dilarang membagikan informasi pilihannya, baik secara langsung maupun melalui media elektronik,” tambahnya.

Untuk mendukung partisipasi pemilih, KPPS memberikan pelayanan khusus bagi lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Pemilih dalam kondisi khusus, seperti sakit atau rawat inap, juga akan dilayani dengan mekanisme jemput bola.

“Petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih tersebut agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tegas Ory.

KPU mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan menjadi kunci keberhasilan Pilkada yang jujur dan adil.

“Kami berharap, upaya ini tidak hanya menjamin proses demokrasi yang transparan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Ory.

Dengan larangan membawa smartphone atau alat perekam, KPU optimistis asas pemilu dapat ditegakkan secara optimal dan suasana demokrasi yang bersih serta transparan dapat tercipta.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.