Padang – KPU Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon (paslon) bernomor urut 4, Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Pilgub Sumbar 2020 bertempat di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Jumat (19/2).
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menerangkan, penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa dua permohonan PHPU tidak diterima.
Dengan demikian, sesuai aturannya, pihaknya langsung melakukan penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 tersebut, maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan dari MK.
“Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020,” kata Yanuk usai rapat pleno penetapan tersebut.
Dia mengatakan, penetapan paslon Mahyeldi-Audy didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dimana, paslon Mahyeldi-Audy menempati urutan pertama suara terbanyak dengan 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara sah.
“Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020,” jelas Yanuk.
Selain itu, berita acara dalam rapat pleno penetapan itu juga ditandatangani oleh DPRD Sumbar, dan gabungan partai politik yang mengusung para calon.
“Selanjutnya, berita acara tersebut diberikan kepada paslon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar,” sebut Yanuk.
Dalam penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 itu, KPU menuangkan dalam Surat Keputusan bernomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021.