Pasaman Barat – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya pengedaran sabu yang dilakukan oleh dua pelaku, RK (33) dan MH (37).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Saat tiba di tempat, polisi mencurigai dua individu yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa nomor polisi. Kedua pelaku dihentikan 300 meter dari lokasi kejadian, tepat di depan sebuah bangunan rumah yang masih dalam tahap pembangunan.
“Kedua pelaku ini diringkus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto.
Penangkapan ini menunjukkan kesiapan dan respons cepat aparat kepolisian dalam menanggapi informasi dari masyarakat terkait kejahatan narkotika.