Padang – PT. Bursa Efek Indonesia mengumumkan mulai hari ini, Jum’at 29 April 2022. transaksi perdagangan saham mulai libur. Artinya, investor tidak bisa melakukan aksi jual beli seperti hari biasanya sampai tanggal 6 Mei 2022 nanti. Hal ini dikarenakan cuti panjang Hari Raya Idul Fitri .
Ketetapan tersebut merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 7 April 2022 Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Setelah libur panjang nanti, transaksi perdagangan saham mulai aktif kembali pada Senin, 9 Mei 2022.