Kota PadangPolitik

Maju dengan Parpol Berbeda, Lima Anggota DPRD Padang Segera PAW

1363
×

Maju dengan Parpol Berbeda, Lima Anggota DPRD Padang Segera PAW

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Jalan Sawahan No50, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Kabarsumbar Image.
Gedung DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Jalan Sawahan No50, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Kabarsumbar Image.
Gedung DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Jalan Sawahan No50, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Kabarsumbar Image.
Gedung DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Jalan Sawahan No50, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Kabarsumbar Image.

PADANG, KABARSUMBAR – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, lima anggota DPRD Kota Padang akan segera di-PAW (Pergantian Antar Waktu).

Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang Pemberhentian Secara Hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 pada 17 September 2018, lalu.

Kelimanya di-PAWkan, karena maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2019 melalui Partai Politik (Parpol) yang berbeda.

Kelima anggota DPRD itu diantaranya, tiga anggota Fraksi Hanura Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.

Contohnya, Zaharman yang memilih pindah ke PKS, Osman Ayub ke Nasdem, Yendril ke PKB (Caleg DPRD Sumbar), Helmi Moesim ke Partai Berkarya dan Nila Kartika ke Demokrat. Sesuai aturannya, mereka diwajibkan mundur dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD, jika maju dengan partai yang berbeda.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.