PolitikSumatera Barat

Masa Tenang Pilkada Sumbar 2024: Kampanye dan Survei Dilarang

1339
×

Masa Tenang Pilkada Sumbar 2024: Kampanye dan Survei Dilarang

Sebarkan artikel ini

"Lembaga survei yang diperbolehkan melakukan survei atau jajak pendapat harus memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, dan memiliki sumber dana yang jelas,"

Foto : internet

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan bahwa seluruh aktivitas kampanye calon kepala daerah harus dihentikan selama masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

“Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan mempertimbangkan pilihannya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Minggu (23/11/2024).

Sesuai ketentuan, kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

Selain larangan kampanye, Ory menegaskan bahwa lembaga survei juga tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pilkada selama masa tenang.

“Lembaga survei yang diperbolehkan melakukan survei atau jajak pendapat harus memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, dan memiliki sumber dana yang jelas,” jelas Ory.

“Mereka juga harus terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum melakukan survei,” imbuhnya.

Hingga saat ini, dua lembaga survei yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat di KPU Sumatera Barat adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.