Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakuan aturan wajib vaksin untuk memasuki mall dan swalayan diwilayah Sumbar.
Pengunjung yang akan memasuki area tersebut, wajib memperlihatkan kartu vaksinnya melalui aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini menindaklanjuti surat edaran nomor 400/98/Dag/IX-2021 tentang pemberlakuan wajib vaksin pada mall, swalayan hingga minimarket di Sumatera Barat.
Hal ini tertulis pada surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi 30 September 2021.
“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall, pusat perbelanjaan, swalayan dan supermarket wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindung,” tulis instruki dalam isi surat tersebut.
Surat tersebut juga memuat agar dilakukan vaksinasi massal di area pusat pemberlanjaan. Hal ini bertujuan untuk mendorong angka vaksinasi di Sumatera Barat.
Surat tersebut dikonfirmasi sendiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar, Jasman Rizal.
“Sudah dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, bahwa surat edaran tersebut benar,” kata Jasman Rizal, Rabu 6 Oktober 2021.
Bagi Pengunjung yang belum melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, mereka dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter, serta hasil negatif tes PCR maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif swab antigen maksimal 1 x 24 jam.