Menyamar, Petugas Ringkus Bandar Narkoba di Solok

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi. Foto : Internet
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi. Foto : Internet

Solok Kota – Jajaran Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil meringkus bandar narkoba jenis ganja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarsumbar.com, terungkapnya kepemilikan barang haram berupa daun ganja siap edar ini setelah pelaku masuk perangkap petugas yang melakukan penyamaran.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan menyebutkan, petugas berhasil menangkap pelaku, Bari (21) didepan Wisma Melati, Jalan Sudirman, Kota Solok, Sabtu (8/7/2017).

“Dari tangan pelaku yang mengaku sebagai warga Tanah Garam, Kota Solok itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar ganja kering siap pakai dan satu unit handphone milik pelaku,” kata Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, awalnya petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan memesan barang haram tersebut. Petugas pun langsung waktu dan lokasi pertemuan untuk transaksi tersebut.

“Ternyata benar, pelaku yang tidak menyadari masuk perangkap, datang dengan membawa barang yang dipesan. Awalnya proses transaksi berjalan lancar dan pelaku pun tidak sadar kalau yang dihadapannya merupakan petugas yang menyamar,” lanjut Kapolres.

Kemudian, mula-mula pelaku sendiri tidak sadar dengan samaran petugas, setelah dipastikan bahwa pelaku membawa barang haram itu, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Selain itu, jika penangkapan Bari didahului dengan informasi ditangkapnya pengedar narkoba berinisial AM pada Jumat (7/6/2017). “Dari penangkapan itu, kita berhasil mengantongi pelaku lain, yang diduga kuat sebagai bandarnya,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Solok Kota guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Ikhwan

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.