
Sebanyak 50 minuman beralkohol (Minol) dari berbagai merek disita jajaran Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Minuman memabukan beredar di Kecamatan Sipora Utara, khususnya di resort dan surfcam.
Polisi melakukan penyitaan Minol tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahkan kadar alkohol melebihi lima persen, tidak hanya itu ternyata tidak sesuai izin peredaran. Segaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009, Undang-undang Pangan no. 18 Tahun 2012.
Selain menyalahi aturan, operasi dilaksanakan Polres Mentawai untuk menciptakan keadaan kondusif di wilayah hukum Kepulauan Mentawai, kata Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya.
Minol tersebut katanya, disita anggota saat operasi dan berhasil menyita sebanyak 50 botol, dan peredarannya memang tidak ada izin, terutama di kawasan resort atau surfcam.
“Semua berbagai merek kami sita dari pengelola, dan berhasil mendapatkan sebanyak 50 botol dan akan segera dimusnahkan,” katanya.
Kapolres Mentawai berjanji akan terus melakukan penertiban terkait hal ini, tidak hanya itu pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha untuk mengurus izin, ketika memang menjual Minol di surfcam.
“Kita ingin menyelamatkan generasi muda dari hal hal seperti itu, ketika tidak ada kontrol maka akan berdampak buruk karena dapat merusak masa depan anak muda sebagai penerus bangsa,” kata Hendri.
Operasional cipta kondisi itu, dilakukan secara bersama dengan melibatkan Pol Air, Intel dan kesatuan di tubuh Polri.