Padang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus meminjam motor temannya berhasil ditangkap oleh unit reserse kriminal (reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo, dengan salah satu pelaku berstatus sudah pernah ditangkap dalam perkara yang sama.
Dua pelaku berinisial MFJ (31), dan RKM (40) itu ditangkap pada Sabtu, 16 Januari 2021 sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/B/I/2021/Sektor Nanggalo tanggal 16 Januari 2021 dengan pelapor berinisial DS.
“Kejadiannya masih dalam bulan ini juga, pelaku ada dua orang,” kata Sosmedya pada Minggu, 17 Januari 2021.
Ia mengatakan, diduga menggadaikan motor korban, pelaku bermodus pura-pura meminjam sepeda motor milik DS yang tak lain adalah teman mereka sendiri. Namun, sepeda motor tersebut malah digadaikan.
“Motor itu dijual seharga Rp2 juta, uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk berfoya-foya,” katanya.
Sosmedya juga sudah menyatakan, pihaknya telah menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan penadah motor dari hasil curian yang dijual oleh MFJ dan RKM. Namun, dirinya tersebut belum bisa merinci secara detail identitas dari pelaku.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk dua pelaku beserta barang bukti sudah kami tahan,” katanya.
Polsek Nanggalo berhasil menyita barang bukti dari kedua pelaku diantaranya dua unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam dan Honda Beat warna putih.