HukumKabupaten Pasaman Barat

Nekat Curi Perabot Rumah Kosong, Pasutri di Pasaman Barat Diringkus Polisi

64
×

Nekat Curi Perabot Rumah Kosong, Pasutri di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap pasangan suami istri berinisial RJ (24) dan AG (18) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Keduanya diringkus di kediaman mereka di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (4/7/2026) pagi.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengungkapkan penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban bernama Abdi Kuriawan terkait pencurian perabot rumah tangga di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru.

“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri. Mereka nekat menggasak perabot dari rumah kosong milik korban,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Sabtu (4/7/2026).

Penyelidikan polisi mengungkap aksi pertama dilakukan pelaku pada 16 Juni 2026 dengan mencuri satu unit mesin cuci.

Pada aksi kedua di 1 Juli 2026, pelaku kembali menyatroni rumah yang sama dan membawa kabur satu unit kulkas.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Mereka masuk dengan leluasa melalui pintu belakang,” jelas Iptu A. Agung.

Aksi pasangan ini terungkap setelah adik korban mendapati perabot di dalam rumah telah hilang.

Sejumlah saksi mata juga sempat melihat pelaku mengangkut barang curian menggunakan becak motor.

Berbekal keterangan saksi dan alat bukti, tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang.

Barang curian tersebut telah dijual, dengan rincian mesin cuci seharga Rp950 ribu dan kulkas seharga Rp1 juta.

Saat ini, polisi baru mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sementara mesin cuci masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.