Nasional

Pemerintah Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Banjir Sumatera, Ini Syaratnya !

161
×

Pemerintah Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Banjir Sumatera, Ini Syaratnya !

Sebarkan artikel ini
tumpukan-material-kayu-penuhi-aliran-batang-mongan  
Tumpukan Material Kayu Penuhi Aliran Batang Mongan  

Jakarta – Pemerintah mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir di Sumatera.

Izin ini diberikan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujar Prasetyo.

Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pemanfaatan kayu-kayu tersebut.

Surat edaran mengatur mekanisme pemanfaatan kayu untuk rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan tetap bagi masyarakat terdampak.

Aturan ini memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan.

Regulasi ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya selaras di lapangan.

Sebelumnya, beredar di media sosial gambar warga yang memanfaatkan kayu gelondongan bekas banjir. Warga terlihat menggergaji kayu tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.