Jakarta – Upah minimum dipastikan tidak akan turun meski pertumbuhan ekonomi di suatu daerah mengalami kontraksi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hal ini di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yassierli menjelaskan, formula perhitungan upah minimum adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa.
“Tidak ada istilahnya upahnya turun,” tegasnya.
Menurutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan tetap mempertimbangkan inflasi sebagai dasar kenaikan upah, meskipun pertumbuhan ekonomi negatif.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, dua provinsi mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yaitu Papua Barat (-0,02%) dan Papua Tengah (-4,74%).
Yassierli meyakini Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang komprehensif terkait kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.
Pemerintah juga memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait penetapan upah minimum.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan upah minimum.
Formula kenaikan upah yang baru adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Aturan ini mengubah rentang Alfa dari PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023, yang menetapkan rentang Alfa 0,1-0,3 poin.
Yassierli meminta gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
PP terbaru juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.






