HukumKota Pariaman

Polres Pariaman Sidak SPBU, Cegah Penimbunan BBM Subsidi

56
×

Polres Pariaman Sidak SPBU, Cegah Penimbunan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Pariaman – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pariaman menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pariaman, Sabtu (30/5/2026).

Langkah preventif ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan sekaligus mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhani, ini menyasar efektivitas penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Petugas melakukan verifikasi ketat terhadap distribusi di lapangan guna memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, tim kepolisian memeriksa setiap kendaraan yang mengisi BBM, termasuk truk tangki dan kendaraan yang dicurigai memiliki tangki modifikasi.

Petugas juga memvalidasi penggunaan kode batang (barcode) sebagai syarat wajib pembelian BBM bersubsidi guna menutup celah penyalahgunaan oleh oknum.

Terkait pembelian BBM menggunakan jeriken, petugas menekankan bahwa tindakan tersebut hanya diperbolehkan apabila memenuhi persyaratan administrasi serta memiliki rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Pengawasan juga menyasar kendaraan dengan pelat nomor ganda atau pihak yang diduga memanipulasi identitas untuk mendapatkan BBM subsidi secara berulang.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi melalui IPTU Rio Ramadhani menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran distribusi BBM.

Dia memastikan aparat akan menindak tegas setiap pelaku penimbunan yang berupaya mengambil keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

“Kami melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Polres Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penimbunan maupun pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Rio.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, kepolisian turut mengimbau pengelola SPBU untuk senantiasa mematuhi regulasi penyaluran.

Pengelola diminta segera melapor kepada kepolisian jika menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan demi menjaga stabilitas pasokan energi di Kota Pariaman.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.