Bandung – Pengadilan Agama (PA) Bandung buka suara terkait isu perceraian yang menyeret nama Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Humas PA Bandung, Subai, memberikan keterangan resmi untuk menanggapi spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Subai menegaskan, pengadilan berhati-hati dalam menanggapi isu ini.
Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait perkara yang belum memasuki tahap persidangan.
“Gugatan atas nama yang dimaksud, kami dari Pengadilan Agama hanya memberikan informasi secara inisial ya. Secara inisial,” ujar Subai, Selasa (16/12/2025).
PA Bandung, kata Subai, memang menerima beberapa perkara dengan kode “G” yang berarti gugatan.
Namun, terkait isu yang mengarah pada Ridwan Kamil dan Atalia, pengadilan hanya dapat memberikan informasi sebatas inisial.
Subai mengungkapkan, ada perkara yang didaftarkan melalui sistem e-court sekitar dua minggu lalu.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan inisial AA dan MDK.
Saat didesak untuk menyebutkan nama pihak berperkara secara jelas, Subai menegaskan pengadilan belum dapat memastikan identitas para pihak.
Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik dan belum ada persidangan tatap muka.
Terkait jadwal persidangan yang beredar, Subai menegaskan hal itu menjadi kewenangan Majelis Hakim dan belum dapat dipublikasikan.
Informasi resmi mengenai jadwal sidang, majelis hakim, dan tahapan perkara akan diumumkan setelah pengadilan menerbitkan pemberitahuan resmi.
Subai menambahkan, seluruh perkara gugatan wajib melalui proses mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.






