Pemko dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Padang 2010-2030

PADANG, KABARSUMBAR – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang tahun 2010-2030. Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Gendung Bundar Sawahan, Kamis (15/11).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti dengan diikuti 3 Wakil ketua dan para anggota DPRD. Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah turut hadir menyaksikan sekaligus memberikan sambutan.

Rapat ini pun ditandai dengan penyampaian laporan ketua/juru bicara Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, sikap akhir dan persetujuan dewan, penandatanganan berita acara kesepakatan disertai sambutan walikota.

Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna sebelumnya Walikota Padang telah menyampaikan secara resmi Ranperda tersebut yang kemudian telah dibahas oleh Pansus II dengan OPD terkait.

Walikota Padang dalam sambutannya mengatakan, RTRW Kota Padang memiliki peran penting dalam pembangunan kota. Di samping itu merupakan rencana yang sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dalam wilayah kota.

“Perda No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 tersebut sudah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat dalam pengembangan wilayah Kota Padang. Sebab, perkembangan kota tidak bisa kita pungkiri di mana kebutuhan akan ruang dan perubahan pola ruang mengharuskan pemerintah kota untuk melakukan perubahan Perda ini dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW,” sebut Mahyeldi.

Terkait itu, kata Wako, sesuai proses peninjauan kembali RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 dilakukan dengan melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Sebagaimana dari hasil penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut ada beberapa penyempurnaan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang harus dilakukan.

“Alhamdulillah, setelah melalui tahapan yang cukup panjang proses pengajuan persetujuan substansi, akhirnya pada 25 September 2018 lalu Pemko Padang telah mendapatkan persetujuan substansi atas Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda No.4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang,’’ imbuhnya.

Mahyeldi menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pihak khususnya DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 menjadi Perda.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja keras dan mendedikasikan diri secara maksimal dalam pembahasan, kunjungan kerja dan konsultasi kepada pemerintah pusat. Sehingga materi Perda ini bisa lebih sempurna. Untuk itu kepada OPD terkait saya harapkan untuk segera membuat peraturan pelaksana dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sesegera mungkin, sehingga Perda yang telah kita tetapkan bersama dapat diimplementasikan secara maksimal,” tutur Wako mengakhiri.

[Putri Caprita]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.