Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya!

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Program ini menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari diskon pembayaran pajak hingga pembebasan denda. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Syefdinon, menjelaskan bahwa pemutihan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, Diskon yang ditawarkan dalam program ini bervariasi, tergantung pada waktu pembayaran.

Jika warga membayar pajak kendaraan 31-60 hari sebelum jatuh tempo, mereka akan mendapatkan diskon sebesar 20%. Pembayaran 1-30 hari sebelum jatuh tempo juga akan mendapat diskon 20%. Namun, jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, diskon yang diberikan bervariasi: 20% pada Oktober, 15% pada November, dan 10% pada Desember.

Foto : Internet

Selain diskon, program pemutihan ini juga membebaskan beberapa jenis denda. Warga Sumatera Barat dapat menikmati bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, denda keterlambatan BBNKB, pajak progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Syefdinon berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumatera Barat. “Membayar pajak kendaraan tidak hanya memberikan rasa nyaman saat berkendara, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya di Padang, Selasa (1/10).

Pemprov Sumatera Barat berharap program pemutihan ini dapat mendorong warga untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sekaligus membantu mereka mengurangi beban finansial.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.