Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini !

Jakarta – Pemilihan kepala daerah pada tahun ini tetap dilaksanakan, meski di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, ada 270 daerah yang menurut rencana akan  melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Daerah yang menyelenggarakan pilkada itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkasa 2020 sendiri akan dimulai pada hari ini, Jumat 4 September  hingga Minggu 6 September 2020.

Biasanya, pendaftaran pasangan calon akan diikuti oleh arak-arakan para pendukung.

Namun kali ini, jumlah arak-arakan yang diperkenankan dibatasi demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 dan mencegah timbulnya klaster baru.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional Tahun 2020 di Jakarta, Kamis 3 September 2020, seperti dilansir dari Antara.

Tito juga mengatakan, pembatasan jumlah pendukung yang mendampingi pasangan calon saat mendaftar telah ditetapkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tepatnya, hal itu diatur di dalam Pasal 5 ayat (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Di dalam beleid itu disebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan saat pilkada serentak dikelompokkan berdasarkan titik kritis penyebaran Covid-19, yang meliputi kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya.

mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, atau KPPS; kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.

Terakhir, kegiatan yang dilaksanakan di dalam raungan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.