KABARSUMBAR – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih akan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2025. Proses ini dijadwalkan sesuai ketentuan yang mengatur rekapitulasi hasil serta penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan regulasi, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan hasil pemilihan. “Untuk Pilgub Sumbar 2024, tidak ada perselisihan hasil yang diregistrasi dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan oleh MK,” jelas Ory, Rabu, 8 Januari 2025.
Selain KPU Sumatera Barat, delapan KPU kabupaten dan kota lainnya juga akan menetapkan pasangan kepala daerah terpilih. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
Ory menambahkan bahwa dalam rapat pleno nanti, KPU Sumbar akan mengundang pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, DPRD, serta forkopimda. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.






