HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Bongkar Penimbunan Solar untuk Tambang Ilegal

59
×

Polda Sumbar Bongkar Penimbunan Solar untuk Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Solok – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026).

Bahan bakar tersebut diduga kuat akan disuplai untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di wilayah setempat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, di salah satu SPBU di Kabupaten Solok.

Petugas mendapati sebuah kendaraan yang tengah melakukan pelangsiran BBM subsidi secara mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” ujar Andry.

Berbekal keterangan pengemudi, petugas segera menggeledah sebuah gudang di kawasan Kecamatan Kubung.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 23 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter yang siap diedarkan.

“Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumbar berkomitmen memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk pertambangan tanpa izin.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.