HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Amankan Operator Alat Berat Terkait Tambang Ilegal di Pasaman

×

Polda Sumbar Amankan Operator Alat Berat Terkait Tambang Ilegal di Pasaman

Sebarkan artikel ini

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang berlokasi di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026) dini hari tersebut, tim gabungan mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27) beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Penindakan ini melibatkan personel dari Unit III dan Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Pasaman.

Barang bukti yang disita petugas meliputi satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit III dan Unit IV di bawah pimpinan Kompol Firdaus, S.H., M.H., dengan berangkat dari Kota Padang pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Setelah tiba di Pasaman pukul 16.35 WIB, tim segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk menyusun langkah penyelidikan dan penindakan di lapangan.

Pada pukul 23.00 WIB, tim Unit III melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pertambangan di Nagari Lubuk Layang, sementara tim Unit IV bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.

Hasilnya, pada Jumat (30/10/2026) pukul 02.00 WIB, tim Unit III mengamankan operator berinisial N beserta excavator dan karpet penyaring, disusul penemuan satu unit komputer alat berat merek SDLG oleh tim Unit IV pada pukul 02.35 WIB.

Barang bukti excavator kemudian dipindahkan ke kawasan Sungai Raya pada pukul 03.00 WIB, sebelum akhirnya diangkut menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping pada pukul 05.00 WIB.

Saat ini, operator alat berat telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami legalitas tambang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penyelidikan dan pendalaman akan terus kami lakukan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.

Kombes Pol Siswantoro menambahkan bahwa pengawasan ketat diperlukan karena aktivitas pertambangan ilegal berisiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi negara dan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap pelestarian lingkungan.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila mengetahui adanya dugaan pertambangan ilegal, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Susmelawati.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di Sumatera Barat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.