Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan perang terbuka terhadap praktik perjudian, baik daring maupun konvensional, yang kian meresahkan masyarakat.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang gerak bagi jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan penindakan tegas ini merupakan respons langsung terhadap keresahan publik sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polda Sumatera Barat berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Sumbar dari praktik perjudian. Kami tidak akan tinggal diam dan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Susmelawati di Mapolda Sumbar, Rabu (28/10/2026).
Pihaknya menyoroti bahaya judi daring yang tidak hanya menguras finansial dan merusak keharmonisan keluarga, tetapi juga membawa konsekuensi pidana berat.
Susmelawati secara khusus mewanti-wanti generasi muda agar tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan situs-situs perjudian.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat yang pada akhirnya justru menjerumuskan diri sendiri, merusak masa depan, dan melanggar hukum,” tegasnya.
Selain melalui jalur penegakan hukum, Polda Sumbar memandang partisipasi publik sebagai kunci keberhasilan pemberantasan kejahatan siber ini.
Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Sinergi antara aparat dan warga dinilai krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Polda Sumbar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindak pidana perjudian demi menciptakan lingkungan sosial yang bersih, aman, dan produktif.






