EkonomiNasional

OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Tingkatkan Kepercayaan Investor Global

×

OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Tingkatkan Kepercayaan Investor Global

Sebarkan artikel ini

Langkah konkret ini dilakukan untuk merespons konsultasi MSCI terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Foto: Internet

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tancap gas melakukan reformasi menyeluruh di pasar modal Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengerek transparansi, integritas, dan likuiditas pasar sekaligus merespons konsultasi MSCI terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius pada penilaian MSCI.

Namun, ia memastikan reformasi yang dijalankan bukan sekadar upaya reaktif, melainkan langkah berkelanjutan untuk membangun kredibilitas global.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil terukur bagi kualitas pasar,” ujar Friderica dalam dialog bersama investor institusional, Selasa (20/10/2026).

Saat ini, fundamental pasar modal domestik diklaim masih kokoh. Kapitalisasi pasar tercatat mencapai 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di kawasan ASEAN, dengan basis investor yang menembus 31,1 juta pihak.

Kinerja emiten pun solid, dengan pertumbuhan pendapatan 15,9 persen dan laba bersih 16,3 persen hingga Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa delapan program aksi prioritas tengah dikebut.

Fokusnya mencakup peningkatan ketentuan free float menjadi 15 persen secara bertahap hingga penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership.

Terkait status klasifikasi oleh MSCI, Hasan meluruskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober lalu masih dalam tahap konsultasi. OJK memiliki waktu hingga 30 April 2027 untuk memberikan masukan, sebelum keputusan final diketuk pada 30 Juni 2027.

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten untuk menghasilkan peningkatan nyata pada integritas dan daya tarik investasi,” tegas Hasan.

Di sisi lain, OJK unjuk gigi dalam penegakan hukum. Pada 16 Oktober 2026, otoritas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Hasan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan hasil pengawasan rutin, bukan respons dadakan atas isu MSCI.

Sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 971 pihak dengan total denda mencapai Rp2,5 triliun.

Saat ini, sebanyak 122 kasus masih dalam proses penanganan hukum sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku pasar.

Ke depan, OJK akan memprioritaskan penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan menjaga stabilitas pasar dalam jangka panjang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.