HukumKabupaten Limapuluh Kota

Polres Limapuluh Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Kejari

×

Polres Limapuluh Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Kejari

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota –  Satresnarkoba Polres 50 Kota bersama Polsek Pangkalan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang rampasan lainnya di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Pangkalan, Rabu (7/10/2026).

Pemusnahan tersebut menyasar barang bukti dari 11 perkara narkotika dan 7 perkara tindak pidana lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Kepala Cabjari Pangkalan Koto Baru, Gemilang Sulistyo, memimpin langsung eksekusi pemusnahan ini.

Seluruh barang bukti terlebih dahulu diverifikasi di hadapan aparat penegak hukum sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, bersama Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, hadir mengawal proses tersebut. Kehadiran mereka menegaskan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan penanganan perkara narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, menyatakan sinergitas antarlembaga ini menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah barang bukti tindak pidana kembali disalahgunakan.

“Polri akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Sinergitas dengan Kejaksaan dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang tegas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Hendra.

Melalui kegiatan ini, jajaran Polres 50 Kota mempertegas komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Kolaborasi dengan Kejaksaan dan unsur Forkopimca terus diperkuat demi menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Lima Puluh Kota tetap terjaga.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.