Solsel – Pelarian dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Solok Selatan akhirnya berakhir di tangan kepolisian.
Tersangka berinisial Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38) dibekuk di lokasi berbeda setelah buron selama tiga pekan.
Kasus ini bermula pada Minggu, 27 September 2026, di rumah korban bernama Marnunis (61) di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Keduanya menyelinap masuk sekitar pukul 02.00 WIB dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Marnunis, yang terbangun karena mendengar suara gaduh, memergoki aksi kedua pelaku. Dalam kepanikan, tersangka Dopil menghantam kepala korban dengan linggis hingga tewas di tempat.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, dalam konferensi pers di Solok Selatan, Selasa (27/10/2026).
Setelah korban tak berdaya, para pelaku leluasa menguras harta benda korban, termasuk melucuti perhiasan emas yang dikenakan.
Tragedi ini baru terungkap pada Minggu pagi ketika warga sekitar curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas seperti biasa.
Pengejaran intensif dilakukan tim buru sergap kepolisian. Tersangka Agus lebih dulu diringkus pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Sementara itu, Dopil, yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor, sempat melarikan diri ke Pekanbaru hingga akhirnya terdeteksi di Depok, Jawa Barat.
Penangkapan Dopil pada 22 Oktober 2026 dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan.
Hasil penyidikan mengungkap total kerugian material korban mencapai Rp141 juta. Perhiasan emas seberat 13,8 gram yang dirampas para tersangka telah dijual seharga Rp31,5 juta.
“Motif utama diduga kuat didorong faktor ekonomi dan kebiasaan buruk pelaku sebagai residivis,” tambah Andreanaldo.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






