Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi membatasi operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Solok.
Langkah ini diambil menyusul kapasitas tampung yang telah jauh melampaui batas maksimal.
Melalui addendum perjanjian kerja sama, operasional TPA tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Namun, akses pembuangan kini diperketat dengan pembatasan tonase sampah dan hanya menerima jenis sampah residu.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan kebijakan ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok untuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri.
Mahyeldi meminta kedua daerah tersebut segera membenahi infrastruktur, kelembagaan, hingga sumber daya manusia.
“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).
Data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar menunjukkan kondisi kritis di lapangan. TPA Regional Solok sejatinya hanya dirancang untuk menampung 270.000 meter kubik sampah.
Namun, hingga akhir September 2026, volume sampah yang masuk telah membengkak hingga 408.578 meter kubik dengan rata-rata kiriman 65 ton per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kuartini Deti Putri, menyebut angka tersebut memaksa pemerintah melakukan intervensi segera.
Menurutnya, TPA tersebut seharusnya sudah berhenti beroperasi jika merujuk pada kapasitas desain awalnya.
“Kondisi ini membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelas Kuartini.
Pihaknya menekankan perlunya perubahan pola pikir dalam pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Sampah organik kini diwajibkan untuk diolah dengan metode pengomposan, sementara sampah anorganik harus dipilah agar memiliki nilai guna kembali.
Strategi ini diharapkan dapat menekan volume sampah secara signifikan sebelum sampai ke lokasi pembuangan akhir.
Selain aspek teknis, gubernur juga mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.






