PeristiwaSumatera Barat

Polda Sumbar Musnahkan Belasan Kilogram Ganja

620
×

Polda Sumbar Musnahkan Belasan Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-musnahkan-barang-bukti-ganja-seberat-15,9-kilogram
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 15,9 Kilogram

PadangKepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15.934,89 gram, hasil dari serangkaian pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.

Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar pada Selasa (17/6).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kabid Humas Polda Sumbar, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, serta perwakilan dari berbagai instansi lainnya.

Sinergi antar-instansi ini menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Nico A Setiawan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti mendapatkan status hukum tetap,” ujarnya,

“Kami memastikan semua prosedur dilakukan sesuai aturan hukum untuk mencegah penyalahgunaan,” sambungnya.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami intensifkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polda Sumbar, tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Polda Sumbar akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan profesional demi menciptakan Sumatera Barat yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.