HukumKota Padang

Polda Sumbar Ringkus Residivis Pencuri Rumah di Padang

36
×

Polda Sumbar Ringkus Residivis Pencuri Rumah di Padang

Sebarkan artikel ini

Aparat berhasil melacak keberadaan tersangka setelah menerima informasi bahwa pelaku hendak menjual telepon genggam hasil curiannya.

residivis-pencuri-spesialis-rumah-di-padang-kembali-ditangkap-tim-resmob-polda-sumbar
Residivis Pencuri Spesialis Rumah di Padang Kembali Ditangkap Tim Resmob Polda Sumbar

Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat meringkus seorang residivis spesialis pencurian rumah berinisial YF (45).

Pria asal Kepulauan Mentawai ini ditangkap karena aksinya mencongkel jendela rumah warga di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, telah meresahkan masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang.

Aparat berhasil melacak keberadaan tersangka setelah menerima informasi bahwa pelaku hendak menjual telepon genggam hasil curiannya.

Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengungkapkan bahwa YF merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beraksi di empat lokasi berbeda.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.

Dalam menjalankan aksinya, YF beroperasi seorang diri dengan menyasar rumah warga yang sedang sepi atau saat penghuni rumah tertidur lelap.

Ia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, lalu menggasak barang-barang berharga untuk dijual kembali.

Aksi terakhir tersangka tercatat terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing.

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal.

Warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar pemukiman.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.