HukumKota Pariaman

Polres Pariaman Tangkap Kembali Residivis Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

68
×

Polres Pariaman Tangkap Kembali Residivis Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Created with Pixoate.com - free online image & PDF tools

Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DO di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (7/7/2026).

Penangkapan pria yang pernah terjerat kasus serupa pada 2020 ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas.

Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka narkoba lain yang sebelumnya telah diamankan petugas.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik menelusuri jejak DO hingga berhasil melakukan penggerebekan di kediamannya sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat membuahkan hasil temuan enam plastik klip berisi sabu-sabu.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp2.115.000, serta dua alat isap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek.

Di hadapan saksi, DO mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Ia mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial Riko.

Saat ini, polisi telah menetapkan Riko ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Satresnarkoba sempat melacak nomor telepon milik Riko, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

Saat ini, DO beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Polres Pariaman turut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.