Simpang Ampek – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap MH (46) atas dugaan kepemilikan 60 paket sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 11.15 WIB.
Polisi mengamankan MH di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Iptu Andhika, Senin (13/10).
Penggerebekan dilakukan di rumah MH dan disaksikan warga setempat.
Selain sabu, polisi menyita satu unit handphone, uang tunai, serta alat hisap sabu.
MH mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan,” pungkas Iptu Andhika.