Padang Panjang – Satres Narkoba Polres Padang Panjang meringkus tiga pelaku penyalahgunaan sabu, Selasa (23/9/2025) dini hari. Dua di antaranya adalah residivis kasus curanmor.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.15 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah DM (42), DN (29), dan PK (33).
Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi mengenai gerak-gerik mencurigakan DM dan DN.
Polisi bergerak cepat ke lokasi dan mendapati ketiganya sedang asyik mengonsumsi sabu di ruang tamu.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket sedang dan lima paket kecil sabu siap edar dari tangan DM yang disembunyikan dalam tas kecil,” jelas Ardi.
Dari tangan DN, petugas menyita satu paket sedang dan dua paket kecil sabu yang disimpan di saku jaket.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Ardi.
DM dan DN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Sementara PK dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.






