SOLOK, KABARSUMBAR – Dua orang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Solok Kota, Jumat (21/9/2018).
Kedua pelaku sendiri berinisial SP (43) dan M (44) ditangkap pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Solok Kota.
Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dan berdasarkan informasi yang didapat di Perumnas Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengintaian, dan langsung mengamankan pelaku SP pada pukul 01.30 WIB di rumahnya, disaksikan Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati satu paket kecil sabu seberat 0,7 gram, yang dibungkus plastik klip warna bening dalam besi rel gorden pintu kamar tengah. “Kemudian satu bungkus plastik klip didalam kotak obat dan HP Samsung warna putih,” kata Sumintak.
Berdasarkan keterangan pelaku SP, didapati informasi adanya pelaku lain yang sedang membawa sabu dari Dharmasraya ke Kota Solok.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan di daerah Nan Balimo, Tanjung Harapan, tepatnya didepan Masjid Nurul Sakinah.
Sekitar pukul 04.00 Wib, petugas berhasil mengamankan M yang sedang berada didalam mobil jenis Toyota Avanza berwarna Silver bernopol BA 1318 VL.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan satu paket ukuran sedang sabu seberat 10 gram, yang dibungkus plastik warna bening dipedal kopleng mobil, kemudian petugas juga mengamankan dua unit handphone serta uang sebesar Rp 1.688.000,” jelas Sumintak.
“Pelaku SP mendapat ancaman hukuman, pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 uu nomor 35 /2009, dengan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun. Sementara pelaku M pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 uu nomor 35 /2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup Sumintak.
[Fernandez]