Polres Solok Ringkus Pengedar Ganja Kering Seberat Tiga Kilogram

Barang bukti pengedar ganja kering yang ditangkap Polres Solok Kota dan Solok Arosuka.
Barang bukti pengedar ganja kering yang ditangkap Polres Solok Kota dan Solok Arosuka. Foto : Istimewa
Barang bukti pengedar ganja kering yang ditangkap Polres Solok Kota dan Solok Arosuka.
Barang bukti pengedar ganja kering yang ditangkap Polres Solok Kota dan Solok Arosuka. Foto : Istimewa

Jajaran Satuan Narkoba Polres Solok Arosuka kembali berhasil menyikat jaringan pengedar narkoba yang beraksi pada daerah tersebut. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkoba golongan satu, jenis ganja seberat 3 kilogram lebih, Jum’at (11/8/2017).

Ini merupakan salah satu upaya serius pihak kepolisian mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Solok. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari koordinasi dan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Solok Kota.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Reh Ngenana Depari mengungkapkan, penangkapan tersangka atas nama Doni Fajri, warga jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi itu berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.

Dijelaskan Kapolres, tersangka merupakan target Operasi (TO) Polres Solok Arosuka dan Polres Solok Kota. Makanya, untuk penangkapan pelaku, pihak Polres Solok Arosuka berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Solok Kota sehingga dilakukan penangkapan bersama-sama.

Saat penangkapan, tersangka Doni tengah duduk santai di pondok didepan sebuah rumah di Jorong Sawah Mambang, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok sekitar pukul 12.00 WIB, Jum’at.

“Dari tangan tersangka saat itu ditemukan 1 paket kecil dan 1 paket sedang ganja siap edar,” jelas Kapolres.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, petugas langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang terletak di Jorong Kotopanjang, Nagari Muaropaneh, Kecamatan Bukit Sundi.

Pada kediaman tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Solok Kota tersebut, petugas berhasil menemukan kembali barang bukti berupa Ganja Gol satu sebanyak lebih kurang 3 kilogram dan sebagiannya sudah berbentuk paket siap edar menjadi 1 paket setengah kilogram, 5 paket seperampat kilogram dan 10 paket sedang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan di polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres

Selain itu, barang bukti yang diamankan di Polres Solok Arosuka adalah 1 paket kecil ganja kering siap edar, 1 paket sedang ganja kering siap edar, 1 unit Sepeda motor merk Satria FU BA 3174 HH milik tersangka dan 1 unit Hp samsung berwarna hitam.

[Fernandez]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.