Padang – Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial TS (28) terkait kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Tersangka ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya terhadap seorang warga pada Selasa (26/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah beraktivitas di lokasi kejadian.
TS mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa gunting modifikasi, bahkan sempat memukul kepala korban sebelum merampas sepeda motor Honda Vario berwarna abu kehitaman milik korban.
“Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
Mendapat laporan dari korban, Tim Klewang segera melakukan pengejaran.
Polisi berhasil meringkus tersangka dalam waktu singkat dan mengamankan barang bukti berupa gunting modifikasi serta sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.
Yasin mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.
Pihaknya memastikan jajaran kepolisian siap memberikan pelayanan prima selama 24 jam penuh.






