Padang – Forkompinda Kota Padang memutuskan Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai berlaku di Kota Padang, Kamis 8 Juli 2021.
Rapat dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Padang pada, Rabu 7 Juli 2021. Putusan rapat tersebut, salah satu isi surat edaran itu yakni waktu pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021, kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dan ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021.
“Alhamdulillah, kita bisa memutuskan satu poin yang memang sangat memang sensitif saat ini di Sumbar, khususnya Kota Padang. Tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan,” kata Hendri kepada wartawan usai rapat.
Hendri menuturkan meski dalam instruksi kementerian dalam negeri kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, pura, gereja dan vihara ditiadakan atau tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah selama pengetatan PPKM mikro. Namun keputusan ibadah di Kota Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah diberlakukan sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar dengan mematuhi protokol kesehatan.
“(Tapi) dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangat ketat,” tuturnya.
Menurutnya, poin surat edaran ini bertolak belakang dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri lantaran menghindari polemik di tengah masyarakat.
“Dari pada nanti menimbulkan riak-riak tidak jelas di masyarakat, kenapa salat dilarang, itu boleh. Maka keputusan untuk satu poin kegiatan keagamaan diperbolehkan,” ujarnya.