Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, berkomitmen memperjuangkan nasib sekitar 6 ribu tenaga pendukung di Lembaga Ad Hoc, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menyoroti masalah status kepegawaian mereka, terutama terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat audiensi dengan KPU Kota Padang di Gedung DPR, Kamis (5/12/2024), Rahmat mengungkapkan adanya tenaga pendukung yang telah mengabdi sejak 2017 namun hanya dipekerjakan saat tahapan Pemilu atau Pilkada.
“Jika diakumulasikan, mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun, tetapi tidak terdaftar sebagai honorer dengan kontrak berkesinambungan, sesuai syarat PPPK,” jelasnya.
Rahmat mencatat persoalan serupa terjadi di seluruh KPU Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Dari 7.508 formasi PPPK KPU, sekitar 6 ribu tenaga pendukung terancam tak memenuhi syarat administratif.
Usulan Agar KPU RI Surati MenpanRB
Rahmat meminta KPU RI segera bersurat kepada MenpanRB agar tenaga pendukung dapat mengikuti tes PPPK meski dengan masa kerja tidak berkesinambungan.
“Jangan sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Kuota formasi PPPK harus dapat diisi tanpa mengorbankan mereka yang telah mengabdi,” tegasnya.
Ajakan Evaluasi oleh KemenpanRB
Selain itu, Rahmat mengimbau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mengevaluasi status tenaga pendukung secara mendalam.
“Kajian khusus diperlukan agar hak mereka dapat diperjuangkan secara adil. Ini menjadi salah satu prioritas kami pada Desember 2024,” tambahnya.
Menurut Rahmat, tenaga pendukung memiliki peran vital dalam memastikan kelancaran tahapan Pemilu.
“Jasa mereka sangat besar, sehingga harus diperjuangkan,” pungkasnya.